Scroll to top

Keranjang Belanja

adikarya parlemen DPRD Jabar di telusur.co.id

Belum ada Ulasan

Berat : 1 Gram

Stok tersedia

Bangga Buatan Indonesia badge

PT TELUSUR INFO MEDIA Chat Penjual
Seller status : Verified

/Set

telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Mamat Rachmat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi, pada Jumat (29/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Yang Meliputi Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Upaya Kesehatan, Fasilitas Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan.

Dalam acara tersebut, Kang Rachmat menekankan pentingnya masyarakat mengetahui tentang Penyelenggaraan Kesehatan di berbagai tingkatan beserta regulasi aturan aturannya

Sosialisasi Perda No 14 Tahun 2019 ini tentang penyelenggaraan kesehatan bukan tentang teknis kesehatan, tapi menyelenggarakan tentang kesehatan. “Nah, tugas kami sekarang bagaimana hak hak yang ada di masyarakat dan kewajiban masyarakat terhadap kesehatan diatur dalam Perda nomor 14 tahun 2019 dasarnya dapat dipahami oleh masyarakat,” ujar Kang Rachmat.

Ia Juga mengatakan tentang pentingnya penyelenggaraan kesehatan yang telah diatur dalam Perda yang dipaparkan kepada warga Kelurahan Baros, Kota Cimahi. Dasarnya untuk mengetahui bahwa hak dan kewajiban masyarakat telah diatur dalam Perda yang dimaksudkan.

“Dalam Perda ini semua sudah diatur Bapak-Ibu. Jadi, dalam Perda ini sudah ada standarisasi bagaimana pelayanan publik mengenai kesehatan. Semua aturannya sudah ada, bapak dan ibu tidak usah risau untuk pelayanan kesehatan, karena sudah ada legalitas dan standarnya,” tambahnya.

Selain mendengarkan aspirasi warga, Kang Rachmat juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini.

“Kami ke sini, ingin silaturahmi kembali lagi. Yang kedua, kami dibekali oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mensosialisasikan tentang penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Kesehatan nomor 14 tahun 2019,” tutupnya. [ham]
Kategori Jasa Kreatif
Asal Produk Dalam Negeri
Nilai TKDN -
Nilai BMP -
Pemberitaan adikarya Parlemen Mamat Rachmat Periode Bulan November

PT TELUSUR INFO MEDIA

Publikasi Full Post Rilis di media online telusur.co.id
INFINITI OFFICE, MTH Square, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 10 GF A4/A, Cawang, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
6281548656251