Scroll to top

Keranjang Belanja

Tentang PARTOJambe dan Toko Daring

Jumat, 13 Mei 2022, 10:04:30 WIB / By PARTOJambe.com

PARTOJambe.com merupakan sebuah marketplace B2G yang memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa di K/L/PD melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) PPMSE yang berbentuk marketplace dan ritel daring.

Sebagai satu B2G marketplace, klien utama kami adalah pemerintahan. Saat ini kami memiliki representatif pada tiap Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dan secara pesat pada tahun 2023 akan menempatkan representatif pada tiap Kabupaten/Kota di seluruh Sumatera. Target kami, pada tahun 2024 representatif kami sudah akan tersebar di penjuru Indonesia. 

Representatif ini berfungsi bridging the gap secara sosial budaya maupun teknologi antara Kementerian, Lembaga, PemProv, PemKab, Pemkot, Kecamatan, Pemerintah Desa dengan pelaku UMKM, Koperasi, dan BumDes sebagai mitra atau merchants dari PARTOJambe.

Tentang Toko Daring

Toko Daring merupakan sebuah sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa di K/L/PD melalui PPMSE yang berbentuk marketplace dan ritel daring.

PARTOJambe sebagai mitra Toko Daring LKPP memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi Instansi Pemerintah untuk merealisasikan Rencana Anggaran Pemerintah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan pemantauan riwayat pemesanan, melaksanakan pembayaran non-tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi.

Ekosistem Toko Daring melibatkan peran dari institusi:

  • Pemilik Toko Daring: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  • Mitra Toko Daring: Mitra sistem toko daring dalam hal ini adalah PARTOJambe.com (CV. Affan Technology a.k.a PT Affan Technology Indonesia)
  • Mitra Sistem Pembayaran: adalah pihak yang mengatur transaksi pembayaran dalam PARTOJambe bisa berjalan dan terlaksana, yang meliputi Payment Gateway dan mitra perbankan lainnya.
  • Penjual Toko Daring: Pelaku Usaha, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa.
  • Pembeli: Pembeli adalah satuan kerja pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang melakukan transaksi pembelian atas barang yang ditawarkan oleh penyedia barang.